“MAKALAH KOPERASI SEJAHTERA
BERSAMA”
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TUGAS KELOMPOK MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
KELAS
2EB22
Nama dan NPM Kelompok:
1. Adelia Sundoro (20213163)
2.
Asih Liana (21213436)
3.
Della Audia (22213143)
4.
Imelda Muliawati (24213334)
5.
Neni Kuswanti (26213387)
6.
Noviani Wilda Zahra (26213547)
7.
Revika Rusviana Arafi (27213465)
8.
Sera Mutia (28213404)
9.
Vikcy Amalia Hardini (29213147)
10.
Widyawati (29213275)
SEJARAH KOPERASI
A. Pembukaan
Koperasi
Sejahtera Bersama (KSB) adalah koperasi serba usaha dengan predikat terbesar
(sejak 2012) yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara kain Usaha Simpan
Pinjam, Usaha Perdagangan, General contractor dan Property Developer sejak
pendiriannya di bulan Januari tahun 2004. Koperasi Sejahtera
Bersama ingiin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki
pengalaaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan
hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyrakat. Kantor
Pusat Koperasi SEJAHTERA BERSAMA menempati tanah dan gedung milik
sendiri yang beralamat di SB Building Koperasi Sejahtera Bersama, Jln.
Pajajaran No. 1 Bogor 16151 Jawa Barat Telp. (0251)7560450 (Hunting),
(0251)7560451-55, Fax.(0251)8331226
B.
Filosofi
·
Persatuan dan Kebersamaan
·
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan
kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan.
Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memiliki keberanian
untuk terus maju.
·
Teguh Memegang Amanah
·
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah
yang Anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami.
Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.
·
Usaha Adil dan Terbuka
·
Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha
yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha
kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata.
C.
Visi
Berperan aktif menciptakan
masyarakat sejahtera.
D.
Misi
1. membangun dan mengembagikan potensi dan
kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningktkan kesejahteraaan ekonomi dan
sosialnya.
2. berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. menjadi salah satu koperasi terbaik dan
terbesar di Indonesia.
E.
Pembina
Kementrian Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas kopperasi
setempat untuk kantor cabang.
F.
Pengawas
1. Ir.
Tedi Setiadi.ST
2. Ina
Aprilia
Pengurus;
Ketua : Iwan Setiadi
Wakil Ketua : Dang Zeany K.
Sekretaris : IR. Dasep Surahan
Bendahara : Vini Noviana.SH.SS
G. Unit Usaha dan Anak
Perusahaan
1.
SB FINABCE ( Unit
Simpan Pinjam)
2.
SB Mart (Unit Usaha
Perdagangan )
3.
SB Furniture (Unit
Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
4.
PT. Faryan Nusantara
Sejahtera
5.
PT. Cipta Ekatama
Nusantara Sejahtera
H. Mitra Usaha
1.
PT. INDOMARCO
PRISMATAMA
2.
PT. GARANT MOBEL
INDONESIA (Olympic Group)
3.
PT. FURNITURE MEBELINDO
SAKTI
4.
PT.ASURANSI JIWA
BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
PRODUK PINJAMAN
1.
Pinjaman
Komersil
Pinjaman komersil
adalah pinjaman yang di berikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegaawai yang
di gunakaan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jamina benda bergerak
atau benda tidak bergerak.
·
Jaminan :
dapat
berupa rumah/apartmen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda
empat dengan bukti kepemilikan SHM, SHGB, dan BPKB.
·
Jasa pinjaman :
besar
jasa adalah 1,9% flat perbulan dan untuk permintaan ulang jasa yang di kenakan
1,85% perbulan.
·
Masa pinjaman :
Dalam
masa 12 bulan, 24 bulan dan 36 Bulan.
2.
Pinjaman
Konsumtif
Pinjaman Konsumtif adalah pinjaman
yang di berikan khusu kepada karyawan koperasi Sejahtera Bersama baik karyawan
Unit Usaha maupun Anak Perusahaan ddan Miitra Pemaaran Simpan Pinjam dengan
jaminan penghasilan dan personal guarantee Pengelola.
·
Jasa Pinjaman :
Besar
Jasa adalah 2,5% menurun perbulan dari saldo pinjaman (anuitas menurun)
·
Masa pinjaman :
Dalam
masa 3 bulan sampai 36 bulan.
3.
Pinjaman
Ekspress
Pinjaman ekspres adalah produk
pinjaman dana talang koprasi simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang memiliki
keunggulan proses pencarian yang sangat cepat (ekspress).
·
Jaminan Pinjaman :
kendaraan roda dua atau roda empat.
·
Ketentuan jaminan :
Maksimal
usia kendaraan 5 tahun untuk kendaraan roda dua (motor),
Maksimal usia kendaraan 15 untuk kendaraan roda empat (mobil).
Kendaraan buatan Jepang
Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan,
Mempunyai nilai ekonomi, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
Mudah diperjual belikan.
Dapat dipindah tangankan kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain.
Maksimal usia kendaraan 15 untuk kendaraan roda empat (mobil).
Kendaraan buatan Jepang
Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan,
Mempunyai nilai ekonomi, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
Mudah diperjual belikan.
Dapat dipindah tangankan kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain.
4.
Pinjaman
Kelompok
Pinjaman Kelompok Sejahtera bersama
adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota kelompok wanita produktif
(memiliki usaha sendiri) yang akan digunakan untuk modal usaha (misalnya :
pedagang sayuran, pedagang makanan, dan industry rumahan) dengan jaminan
alat-alat rumah tangga dan atau elektronik yang memiliki nilai jual.
·
Jaminan :
Jaminan
pinjaman dapat berupa alat-alat elektronik dan atau rumah tangga yang masih
memiliki nilai jual.
· Jaminan Pinjaman :
Besar
Jasa adalah 2.75% Flat per bulan.
·
Masa Pinjaman :
Dalam
masa 6 bulan dan 12 bulan.
5.
Pinjaman
Mikro
Pinjaman mikro adalah pinjaman yang
diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modal
kerja atau modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak bergerak.
·
Jaminan :
Jaminan
pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong yang sudah
memilki bukti sertifikat SHM atau SHGE dan kendaraan roda dua atau roda empat
yang dilengkapi dengan BPKB dan surat-surat yang lengkap.
·
Jasa pinjaman :
-
Jasa pinjaman Rp.
1.000.000 < NP< Rp. 10.000.000 sebesar 2,25% Flat per bulan.
-
Jasa pinjaman pengajuan
Rp. 10.000.000 < NP< Rp. 15.000.000 sebesar 2.0 % Flat perbulan.
·
Masa pinjaman :
Dalam
masa 1 bulan sampai dengan 36 bulan.
6.
Pinjaman
Multiguna
Pinjaman multi guna adalah pinjaman
yang diberikan kepada karyawan dari suatu perusahaan dengan minimal pengajuan
pinjaman. 10 orang, yang disertai penjaminan dari perusahaan atas pinjaman
karyawan tersebut dengan jaminan Kartu Jamsostek, Ijazah terakhir, dan
barang-barang lain yang memiliki nilai apabila diuangkan.
·
Jaminan :
a.
Surat Penjaminan dari
pihak perusahaan yang bersangkutan
b.
Kartu Jamsostek
c.
Ijazah terakhir
d.
Pesangon(apabila PHK)
·
Jasa pinjaman :
Besar
jasa adalah 2,5% Flat perbulan.
· Masa pinjaman :
Dalam
masa 1 bulan sampai dengan 12 bulan.
7 .
Pinjaman
Pendidikan Sejahtera
Pinjaman pendidikan sejahtera
adalah pinjaman yang diberikan kepada perorangan yang mengelola lembaga
pendidikan atau pondok pesantren dengan tujuan pinjaman untuk pengadaan atau
penambahan sarana dan prasarana(infrastruktur) dalam rangka pengembangan
pendidikan dengan jaminan barang bergerak dan tidak bergerak.
·
Jaminan :
Jaminan
pinjaman dapat berupa rumah/apartemen/ruko/ruko/rukan/tanah kosong dan
kendaraan roda dua atau roda empat.
· Jasa pinjaman :
Besar
jasa adalah 2.00% Flat perbulan.
·
Masa pinjaman :
Dalam
masa 1 bulan sampai dengan 36 bulan.
8.
Pinjaman
Rekening
Pinjaman rekening adalah pinjaman
yang diberikan kepada peminjam yang memiliki tabungan/simpanan berjangka pada
koperasi simpan pinjam sejahtera bersama dengan menjaminkan tabungan/simpanan
berjangka yang dimiliki.
·
Jaminan :
Sejumlah
dana yang terdapat di koperasi simpan pinjam sejahtera bersama yang dibuktikan
dengan buku tabungan/sertifikat simpanan atas nama diri sendiri/peminjam.
·
Jasa pinjaman :
Pengembalian
pinjaman diangsur dengan cara :
a. Mengangsur pokok dan
jasa, dibebankan jasa sebesar 1,75% flat perbulan.
b. Mengangsur
jasa saja dan pokok dibayar pada akhir masa pinjaman, dibebankan jasa sebesar
3% flat per bulan.
·
Masa pinjaman :
Dalam
masa 1 bulan sampai dengan 24 bulan.