Kasus PT. Great River
Internasional Tbk
PT Great River International
merupakan perusahaan pakaian jadi berkualitas tinggi dan terkemuka di
Indonesia. Kasus pelangaran kode etik ini bermula pada tahun 2002, PT. Great River
International mulai mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Lalu pada sekitar bulan Juli hingga September
2004. PT Bank Mandiri telah membeli obligasi PT Great River International, Tbk
sebesar Rp50 miliar dan memberi fasilitas Kredit Investasi; Kredit Modal Kerja;
dan Non Cash Loan kepada PT. Great River Internasional senilai lebih dari Rp265
milyar yang diduga mengandung unsur melawan hukum karena obligasi tersebut
default dan kreditnya macet. Obligasi tersebut saat ini berstatus default atau
gagal, sedangkan kreditnya macet. Pembelian obligasi dan pemberian kredit itu
diduga kuat melawan hokum.
Menurut
Bapepam-LK terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya,
mereka menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian
account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan
itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi
yang tidak ada pembuktiannya. Sehingga perusahaan tidak dapat membayar
utang kepada bank mandiri dan tidak dapat membayar obligasi kepada para
investor.
Kasus ini melibatkan akuntan publik
Justinus Aditya Sidharta. Pada Agustus 2006, Bapepam menyidik akuntan publik
yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Kantor
akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan
konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Great River. Deputy
Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama
mengaudit buku Great River, pihaknya tidak menemukan adanya
penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Namun
dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda
dengan ketentuan yang ada.
Menurut Justinus, Great River
banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan
baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan ongkos
operasi pembuatan pakaianTapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri,
nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku,
aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model
pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi
perpajakan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan
adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan
sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.
Dalam
perkembangan kasus selanjutnya, Justinus terbukti melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berkaitan dengan laporan
audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk (Great
River) tahun buku 2003. Oleh karena itu ikatan akuntan Indonesia melalui Surat
Keputusan Badan Peradilan Profesi (BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006
membekukan Justinus dari keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen
Akuntan Publik. Berdasarkan surat keputusan tersebut pada tanggal 28 november
2006 Menteri Keuangan membekukan izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta
selama dua tahun. Selama izinnya dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa
atestasi (pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik) termasuk audit
umum, review, audit kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang
menjadi pemimpin rekan atau pimpinan cabang kantor akuntan publik. Namun yang
bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta
wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti pendidikan professional berkelanjutan.
Analisis
Kasus dalam pelanggaran prinsip etika akuntansi :
·
Prinsip
Tanggung Jawab Profesi
Pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan
laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International
Tbk tahun 2003.
·
Prinsip
Kepentingan Publik
Justinus A
Sidharta telah melakukan kebohongan publik yang tidak menyampaikan atau
melaporkan kondisi keuangan secara jujur. Dibuktikan telah ditemukannya
indikasi konspirasi penyajian laporan keuangan PT Great River International
·
Prinsip
Integritas
Selama mengaudit
buku Great River pihak Deputy Managing Director Johan Malonda, Junstinus A.
Sidharta mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River
berbeda dengan ketentuan yang ada.
·
Prinsip
objektivitas
Adanya dugaan overstatement penjualan
dikarenakan menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda.

