Minggu, 20 Oktober 2013

Tugas Kelompok Pengantar Bisnis Minggu ke-3

TUGAS PENGANTAR BISNIS KELOMPOK MINGGU KE-3
Nama kelompok :
Anis Setyarini  (21213062)
Sera Mutia Yuliana (2821304)

1.JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : - CV , PT , 
  YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN  TERBATAS NEGARA
 A.  Berdasarkan bentuk pemilikan perusahaan.
1)   Perusahaan perorangan (PO)
2)   Firma (Fa)
3)   Perseroan Komanditer (CV)
4)   Perseroan Terbatas (PT)
5)   Perseroan Terbatas Negara (Persero)
6)   Perusahaan Daerah (PD)
7)   Perusahaan Negara Umum (Perum)
8)   Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
9)   Koperas
   10) Yayasan

B.     Berdasarkan sistem ekonomi.
1)   Perusahaan Negara
2)   Perusahaan Swasta
3)   Perusahaan Koperasi

C.     Berdasarkan skala bisnis.
1)   Perusahaan Mikro
2)   Perusahaan Kecil
3)   Perusahaan Menengah
4)   Perusahaan Besar

D.    Berdasarkan bidang bisnis
1)   Perusahaan Agraris
2)   Perusahaan Ekstraktif
3)   Perusahaan Perdagangan
4)   Perusahaan Industri
5)   Perusahaan Jasa





A.  Berdasarkan Bentuk Pemilikan Perusahaan

1)   Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.
Kebaikan
a)    Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b)   Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c)    Kepuasan pribadi.
d)   Kebebasan dan fleksibelitas.
e)    Lebih mudah memperoleh kredit.
f)    Sifat kerahasiaan.
keburukan
a)   Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b)   Sumber keuangan terbatas.
c)    Kesulitan dalam manajemen.
d)   Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
e)    Kurangnya kesempatan karir karyawan.

2)   Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.
kebaikan
a)    Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b)   Lebih mudah memperoleh kredit.
c)    Kemampuan manajemen lebih besar.
d)   Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.
 keburukan
a)   Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b)   Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c)   Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.

3)  Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.

Pemilik Perusahaan CV terbagi 2,yaitu :
a.   Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b. Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
 kebaikan
a)    Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b)   Lebih mudah memperoleh kredit.
c)    Kemampuan manajemen lebih besar.
d)   Pendirian perusahaan lebih mudah.
 keburukan
a)    Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b)   Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c)    Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.

4) Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
kebaikan
a)   Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b)  Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c)    Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d)   Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e)    Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.
 keburukan
a)    Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b)   Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c)    Biaya pendirian PT relatif besar.
d)   Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.

Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
a.  Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. Contoh :
    - PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim

b.  Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka. Contoh :
    - PT.Bank Central Asia,Tbk

c.  Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
     - PT.Asian Biscuit

d.  Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri. Contoh :
    -Microsoft Coorporation,Ltd

e.  Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri.
f.     Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham.

5)  Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
-PT.Bank Mandiri (Persero)
-PT.Pertamina (Persero)

-PT.Bank Negara Indonesia (Persero)
-PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)

-PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
-PT.Pos Indonesia (Persero)

6)  Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
-Perum Pegadaian
-Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
-Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
-Perum Damri

7)   Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.

8)   Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh :
-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
-Perusahaan Daerah Grafika

-Perusahaan Daerah Dinamika

9)   Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.

Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
a.    Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
*Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh :
-Koperasi   Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan        

*Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya :
-Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
*Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya :
-Kopersi Pegawai Republik Indonesia.

b.    Berdasarkan luas daerah bisnis koperasi,terbagi 4,yaitu :
*Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
*Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota.
Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
*Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi.
Contohnya : Gabungan koperasi batik.
*Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara.
Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.

10)  Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.


B.  Berdasarkan Sistem Ekonomi

1)   Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh :
-Perseroan terbatas Negara (Persero)
-Perusahaan Negara umum (Perum)
-Perusahaan Negara jawatan (Perjan)
-Perusahaan daerah (PD)

2)   Perusahaan Swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Contoh :
- Perusahaan perorangan (PO)
-Firma (Fa)
-Perseroan Komanditer (CV)
-Perseroan terbatas (PT)
-Yayasan

3)   Perusahaan Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hokum koperasi. Contoh :
-Koperasi produksi

-Koperasi konsumsi
-Koperasi kredit

-Koperasi primer

-Koperasi pusat
-Gabungan koperasi
-Induk koperasi

C.  Berdasarkan Skala Bisnis

1) Perusahaan Mikro yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300jt (UU RI No.20 tahun 2008).
2) Perusahaan Kecil yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50jt sampai 500jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300jt samapai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008).
3)   Perusahaan Menengah yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt sampai 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008).
4)  Perusahaan Besar yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008).
D.  Berdasarkan Bidang Bisnis

1)  Perusahaan agraris yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis agraris. Bisnis agraris terdiri dari bisnis pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan peternakan.
a.    Perusahaan pertanian yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis pertanian.
b.    Perusahaan perkebunan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perkebunan
c.    Perusahaan perikanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perikanan.
d.   Perusahaan kehutanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis kehutanan.
e.    Perusahaan peternakan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis peternakan.
2)   Perusahaan ekstraktif yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis ekstraktif.
3)   Perusahaan perdagangan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perdagangan.
4)   Perusahaan industri yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis industri.
5)   Perusahaan jasa yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis jasa

Contoh Perusahaan :
1. CV
-B
intang Fajar CV
-D
anau Singkarak CV
-E
ra Jaya Lestari CV
-Anoman CV
-Kriya persada

2. PT
-PT. LAKODA KONSTRUKSI INDONESIA
-PT. KAWASAN NIAGA INDUSTRI NUSANTARA
-PT. PUMIGAS ENGINEERING    
-PT. DIPA TRANCARGO INDONESIA
-PT.INTAN UTAMA LOGISTIK

3. Yayasan 
- Yayasan Supersemar

- Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais)
- Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab)
-
Yayasan Bina Bakti Islami
- Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Islam Baitul Ibaad

       4. Koperasi
- KOP. PEG. JAWATAN GEDUNG-GEDUNG
- KOP. PEG. KEC. KEBAYORAN BARU

- KOP. PEG. PERUM PERURI
- KOP.PEG. JATI ASIH
- KOP.PEG. KRANGGAN
      5.Asuransi
-Asuransi Adira Dinamika
-Asuransi Astra Buana
-Asuransi Parolamas
-Asuransi  Ramayana
-Asuransi Tri Prakarta

6. Leasing
-Ab sinarmas multifinance
-Kembang delapan multifinance
-Batavi prosperindo finance
-Smart multifinance
-Nation finance
     7. Persero Terbatas Negara  - PT.Bank Mandiri (Persero)
-
PT.Pertamina (Persero)
-
PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
     - PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
     - PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)


2.  SEBUT & JELASKAN TENTANG  LEMBAGA  KEUANGAN DI INDONESIA
              
 
  Lembaga keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu:
- lembaga keuangan bank
-lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan).

                Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

3. APA YG DI MAKSUD MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA

1.MERGER
                Sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Definisi merger yang lain yaitu penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru .

2. KARTEL

                kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun


demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.

3. JOINT VENTURE
                 adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu .