TUGAS PENGANTAR BISNIS KELOMPOK MINGGU KE-3
Nama kelompok :
Anis Setyarini (21213062)
Sera Mutia Yuliana (2821304)
Nama kelompok :
Anis Setyarini (21213062)
Sera Mutia Yuliana (2821304)
1.JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH : - CV , PT ,
YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN TERBATAS NEGARA
YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN TERBATAS NEGARA
A. Berdasarkan
bentuk pemilikan perusahaan.
1) Perusahaan perorangan (PO)
2) Firma (Fa)
3) Perseroan Komanditer (CV)
4) Perseroan Terbatas (PT)
5) Perseroan Terbatas Negara (Persero)
6) Perusahaan Daerah (PD)
7) Perusahaan Negara Umum (Perum)
8) Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
9) Koperas
10) Yayasan
10) Yayasan
B.
Berdasarkan sistem ekonomi.
1) Perusahaan
Negara
2) Perusahaan
Swasta
3) Perusahaan
Koperasi
C.
Berdasarkan skala bisnis.
1) Perusahaan
Mikro
2) Perusahaan
Kecil
3) Perusahaan
Menengah
4) Perusahaan
Besar
D. Berdasarkan bidang bisnis
1) Perusahaan
Agraris
2) Perusahaan
Ekstraktif
3) Perusahaan
Perdagangan
4) Perusahaan
Industri
5) Perusahaan
Jasa
A. Berdasarkan
Bentuk Pemilikan Perusahaan
1) Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki
oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan
kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan
Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di
Kecamatan Canduang Kab.Agam.
Kebaikan
a) Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b) Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c) Kepuasan pribadi.
d) Kebebasan dan fleksibelitas.
e) Lebih mudah memperoleh kredit.
f) Sifat kerahasiaan.
keburukan
a) Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b) Sumber keuangan terbatas.
c) Kesulitan dalam manajemen.
d) Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
e) Kurangnya kesempatan karir karyawan.
2) Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih
dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma
Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.
kebaikan
a) Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar
dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b) Lebih mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan
akta notaris.
keburukan
a) Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang
perusahaan firma (Fa).
b) Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c) Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan
firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.
3) Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu
perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau
beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan
anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh :
CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik Perusahaan CV terbagi 2,yaitu :
a. Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik
perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya
modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota
pemilik yang lain.
b. Sekutu
terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang
bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor
kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
kebaikan
kebaikan
a) Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b) Lebih mudah memperoleh kredit.
c) Kemampuan manajemen lebih besar.
d) Pendirian perusahaan lebih mudah.
keburukan
a) Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak
terbatas.
b) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c) Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan
terutama bagi sekutu pimpinan.
4) Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab
terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank
Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
kebaikan
kebaikan
a) Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang
perusahaan.
b) Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena
perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham
dapat berganti.
c) Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d) Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham
baru.
e) Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola
(memanage) perusahaan.
keburukan
a) Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b) Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan
izin khusus.
c) Biaya pendirian PT relatif besar.
d) Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan
kepada para pemegang saham.
Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
a. Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang
dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang
saham keluarga. Contoh :
- PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
b. Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas
yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka. Contoh :
- PT.Bank Central Asia,Tbk
c. Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang
tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
- PT.Asian Biscuit
d. Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang
didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri. Contoh :
-Microsoft Coorporation,Ltd
e. Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang
didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri.
f. Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang
dimiliki oleh satu orang pemegang saham.
5) Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas
yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat.
Contoh :
-PT.Bank Mandiri (Persero)
-PT.Pertamina (Persero)
-PT.Bank Negara Indonesia (Persero)
-PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
-PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
-PT.Pos Indonesia (Persero)
-PT.Bank Mandiri (Persero)
-PT.Pertamina (Persero)
-PT.Bank Negara Indonesia (Persero)
-PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
-PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
-PT.Pos Indonesia (Persero)
6) Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang
dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa
publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan
umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
-Perum Pegadaian
-Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
-Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
-Perum Damri
-Perum Pegadaian
-Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
-Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
-Perum Damri
7) Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang
dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa
publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan
umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik
Indonesia.
8) Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh
pemerintah daerah. Contoh :
-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
-Perusahaan Daerah Grafika
-Perusahaan Daerah Dinamika
-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
-Perusahaan Daerah Grafika
-Perusahaan Daerah Dinamika
9) Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota
perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU
No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan
hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh
: Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
a. Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
*Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis
produksi. Contoh :
-Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan
*Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya :
-Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
-Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan
*Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya :
-Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
*Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang
bisnis kredit. Contohnya :
-Kopersi Pegawai Republik Indonesia.
-Kopersi Pegawai Republik Indonesia.
b. Berdasarkan luas daerah bisnis koperasi,terbagi 4,yaitu :
*Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang
memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
*Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling
sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat
kabupaten/kota.
Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
*Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling
sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi.
Contohnya : Gabungan koperasi batik.
Contohnya : Gabungan koperasi batik.
*Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling
sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara.
Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.
Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.
10) Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau
lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan
Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.
B. Berdasarkan
Sistem Ekonomi
1) Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh :
-Perseroan terbatas Negara (Persero)
-Perusahaan Negara umum (Perum)
-Perusahaan Negara jawatan (Perjan)
-Perusahaan daerah (PD)
-Perseroan terbatas Negara (Persero)
-Perusahaan Negara umum (Perum)
-Perusahaan Negara jawatan (Perjan)
-Perusahaan daerah (PD)
2) Perusahaan Swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
swasta. Contoh :
- Perusahaan perorangan (PO)
-Firma (Fa)
-Perseroan Komanditer (CV)
-Perseroan terbatas (PT)
-Yayasan
- Perusahaan perorangan (PO)
-Firma (Fa)
-Perseroan Komanditer (CV)
-Perseroan terbatas (PT)
-Yayasan
3) Perusahaan Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh
anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hokum koperasi. Contoh
:
-Koperasi produksi
-Koperasi konsumsi
-Koperasi kredit
-Koperasi primer
-Koperasi pusat
-Gabungan koperasi
-Induk koperasi
-Koperasi produksi
-Koperasi konsumsi
-Koperasi kredit
-Koperasi primer
-Koperasi pusat
-Gabungan koperasi
-Induk koperasi
C. Berdasarkan
Skala Bisnis
1) Perusahaan Mikro yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300jt (UU RI No.20 tahun 2008).
2) Perusahaan Kecil yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan
bersih lebih dari 50jt sampai 500jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300jt samapai 2,5 milyar
(UU RI No.20 tahun 2008).
3) Perusahaan Menengah yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan
bersih lebih dari 500jt sampai 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar sampai
50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008).
4) Perusahaan Besar yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan
bersih lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008).
D. Berdasarkan
Bidang Bisnis
1) Perusahaan agraris yaitu perusahaan yang bergerak dalam
bidang bisnis agraris. Bisnis agraris terdiri dari bisnis
pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan peternakan.
a. Perusahaan
pertanian yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis pertanian.
b. Perusahaan perkebunan yaitu perusahaan yang bergerak dalam
bidang bisnis perkebunan
c. Perusahaan perikanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam
bidang bisnis perikanan.
d. Perusahaan kehutanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam
bidang bisnis kehutanan.
e. Perusahaan peternakan yaitu perusahaan yang bergerak dalam
bidang bisnis peternakan.
2) Perusahaan ekstraktif yaitu perusahaan yang bergerak dalam
bidang bisnis ekstraktif.
3) Perusahaan perdagangan yaitu perusahaan yang bergerak dalam
bidang bisnis perdagangan.
4) Perusahaan industri yaitu perusahaan yang bergerak dalam
bidang bisnis industri.
5) Perusahaan jasa yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang
bisnis jasa
Contoh Perusahaan :
1. CV
-Bintang Fajar CV
-Danau Singkarak CV
-Era Jaya Lestari CV
-Anoman CV
-Kriya persada
-Bintang Fajar CV
-Danau Singkarak CV
-Era Jaya Lestari CV
-Anoman CV
-Kriya persada
-PT. LAKODA KONSTRUKSI INDONESIA
-PT. KAWASAN NIAGA INDUSTRI NUSANTARA
-PT. PUMIGAS ENGINEERING
-PT. DIPA TRANCARGO INDONESIA
-PT.INTAN UTAMA LOGISTIK
3. Yayasan
- Yayasan Supersemar
- Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais)
- Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab)
- Yayasan Bina Bakti Islami
- Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Islam Baitul Ibaad
- Yayasan Supersemar
- Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais)
- Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab)
- Yayasan Bina Bakti Islami
- Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Islam Baitul Ibaad
4. Koperasi
- KOP. PEG. JAWATAN GEDUNG-GEDUNG
- KOP. PEG. KEC. KEBAYORAN BARU
- KOP. PEG. PERUM PERURI
- KOP.PEG. JATI ASIH
- KOP. PEG. JAWATAN GEDUNG-GEDUNG
- KOP. PEG. KEC. KEBAYORAN BARU
- KOP. PEG. PERUM PERURI
- KOP.PEG. JATI ASIH
- KOP.PEG. KRANGGAN
5.Asuransi
-Asuransi Adira Dinamika
-Asuransi Astra Buana
-Asuransi Parolamas
-Asuransi Adira Dinamika
-Asuransi Astra Buana
-Asuransi Parolamas
-Asuransi Ramayana
-Asuransi Tri Prakarta
6. Leasing
-Ab sinarmas multifinance
-Kembang delapan multifinance
-Batavi prosperindo finance
-Smart multifinance
-Nation finance
-Asuransi Tri Prakarta
6. Leasing
-Ab sinarmas multifinance
-Kembang delapan multifinance
-Batavi prosperindo finance
-Smart multifinance
-Nation finance
7. Persero Terbatas Negara - PT.Bank Mandiri (Persero)
- PT.Pertamina (Persero)
- PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
- PT.Pertamina (Persero)
- PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
- PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2. SEBUT & JELASKAN TENTANG LEMBAGA
KEUANGAN DI INDONESIA
Lembaga keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu:
- lembaga keuangan bank
-lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan).
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
3. APA YG DI MAKSUD MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA
1.MERGER
Sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Definisi merger yang lain yaitu penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru .
2. KARTEL
kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun
demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional
maupun internasional, formal maupun informal.
3. JOINT VENTURE
adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu .
3. JOINT VENTURE
adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar