Nama Kelompok :
Adelia Sundoro (20213163
)
Della Audia (22213143 )
Regina Tya Caterine (
27213366 )
Sera Mutia ( 28213404 )
Tiara Erliyanti (
28213891 )
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
Kode
Etik Ikatan Akuntansi Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Dalam kongresnya tahun 1973, IAI
untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia.
Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Dalam
kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika
yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap
kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang
berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk
Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam
Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia
dibagi menjadi empat bagian yaitu Prinsip etika, Aturan etika, Interpretasi
aturan etika dan tanya jawab.
A.
Prinsip Etika
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam
memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku
etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Akuntansi terdiri dari beberapa
yaitu :
a. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung- jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
b.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Satu
ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik
dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah,
pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan pihak lainnya.
Dalam
mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu
keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
c.
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Pelayanan dan kepercayaan public
tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk,
antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Etika Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak dapat menerima
d. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak
lain.
e. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehati- hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung Aturan arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten
dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. kompetensi yang akan meyakinkan
bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi
seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
1)
Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
Pencapaian Kompetensi Profesional, Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota
Pencapaian Kompetensi Profesional, Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota
2)
Pemeliharaan
Kompetensi Profesional, Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui
komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan
suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
f. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
g. perilaku professional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi sebagai perwujudan
tanggung- jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants,
badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. (Sumber : Arijanto, Agus. 2011. Etika bisnis bagi pelaku bisnis. Jakarta:
Rajawali)
B.
Aturan Etika
Aturan Etika
ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan
Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang
bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota
IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini,
Aturan etika IAI-KAP memuat lima hal:
·
Standar
umum dan prinsip akuntansi
-
Standar
Umum
a. Kompetensi Profesional
a. Kompetensi Profesional
b.
Kecermatan
dan keseksamaan professional
c.
Perencanaan
dan supervise
d.
Data
relevan yang memadai.
-
Kepatuhan
terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing,
atestasi, review, kompilasi,
konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
-
Prinsip-
prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
Anggota KAP tidak diperkenankan :
a. Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
·
Tanggung
jawab dan praktik lain
Perbuatan dan
Perkataan yang Mendiskreditkan Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan
perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
·
Tanggung
jawab kepada klien
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari
klien.
·
Independensi,
integritas, dan objektivitas
Dalam menjalankan
tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar
professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya, Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
·
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
C.
Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi aturan etika merupakan
penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan
pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan
agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud.
Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh
pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan
lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
D.
Tanya
dan Jawab
Pada tingkatan terakhir, dimungkinkan
adanya tanya-jawab yang berkaitan dengan isu-isu etika. Tanya-jawab ini dapat
dilakukan dengan Dewan Standar Profesi yang dibentuk oleh pengurus kompartemen
atau institut yang bersangkutan guna memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan
dari anggota kompartemen tentang aturan etika beserta interpretasinya.
( Sumber : Agoes, Sukrisno. 2012.”Auditing : Petunjuk Praktis
Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik”. Salemba Empat, Jakarta. )
Kasus
Pelanggaran Kode Etik Akuntansi dalam
PT. Great River Internasional Tbk
PT Great River International merupakan perusahaan pakaian jadi
berkualitas tinggi dan terkemuka di Indonesia. Kasus pelangaran kode etik ini bermula pada tahun 2002, PT. Great River International mulai
mengalami kesulitan keuangan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Lalu pada sekitar bulan Juli hingga September
2004. PT Bank Mandiri telah membeli obligasi PT Great River International, Tbk sebesar Rp50 miliar dan memberi
fasilitas Kredit Investasi; Kredit Modal Kerja; dan Non Cash Loan kepada PT. Great River Internasional senilai lebih
dari Rp265 milyar yang diduga mengandung unsur melawan hukum karena obligasi
tersebut default dan kreditnya macet. Obligasi tersebut saat ini berstatus
default atau gagal, sedangkan kreditnya macet. Pembelian obligasi dan pemberian
kredit itu diduga kuat melawan hokum.
Menurut
Bapepam-LK terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya,
mereka menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian
account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan
itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi
yang tidak ada pembuktiannya. Sehingga perusahaan tidak dapat membayar
utang kepada bank mandiri dan tidak dapat membayar obligasi kepada para
investor.
Kasus ini melibatkan akuntan publik
Justinus Aditya Sidharta. Pada Agustus 2006, Bapepam menyidik akuntan publik
yang mengaudit laporan keuangan Great River tahun buku 2003. Kantor
akuntan publik Johan Malonda & Rekan membantah telah melakukan
konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan Great River. Deputy
Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta, menyatakan, selama
mengaudit buku Great River, pihaknya tidak menemukan adanya
penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Namun
dia mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda
dengan ketentuan yang ada.
Menurut Justinus, Great River
banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan
baku dari pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan ongkos
operasi pembuatan pakaianTapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri,
nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku,
aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. Justinus menyatakan model
pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan dumping dan sanksi
perpajakan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu dugaan
adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan
sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja.
Dalam
perkembangan kasus selanjutnya, Justinus terbukti melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berkaitan dengan laporan
audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great
River International Tbk (Great River) tahun buku 2003. Oleh karena itu
ikatan akuntan Indonesia melalui Surat Keputusan Badan Peradilan Profesi
(BPPAP) Nomor 002/VI/SK-BPPAP/VI/2006 membekukan Justinus dari keanggotaan
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. Berdasarkan surat
keputusan tersebut pada tanggal 28 november 2006 Menteri Keuangan membekukan
izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun. Selama izinnya
dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau
pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit
kerja dan audit khusus. Dia juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pimpinan
cabang kantor akuntan publik. Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab
atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk
mengikuti pendidikan professional berkelanjutan. ( Sumber : Jurnal
Riset Akuntansi – Volume VII / No.1 / April 2015 )
Analisis Kasus dalam pelanggaran prinsip etika akuntansi :
Prinsip Kode etik yang di langgar :
· Prinsip
Tanggung Jawab Profesi
Pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan
laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International
Tbk tahun 2003.
· Prinsip
Kepentingan Publik
Justinus A
Sidharta telah melakukan kebohongan publik yang tidak menyampaikan atau
melaporkan kondisi keuangan secara jujur. Dibuktikan telah ditemukannya
indikasi konspirasi penyajian laporan keuangan PT Great River International
· Prinsip
Integritas
Selama mengaudit
buku Great River pihak Deputy Managing Director Johan Malonda, Junstinus A.
Sidharta mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River
berbeda dengan ketentuan yang ada.
· Prinsip
objektivitas
Adanya dugaan overstatement penjualan
dikarenakan menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda.
Prinsip Kode etik yang tidak dilanggar :
· Kompetensi
dan kehati – hatian
Kompetemsi
mengandung aturan arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, Auditor
Justinus telah melakukan audit sesuai dengan kemampuannnya.
· Kerahasiaan
Walaupun Auditor
melakukan kesalahan dalam mengaudit, namun auditor tetap menjaga kerahasiaan
klien.
· Perilaku
Profesional
Auditor tetap
berperilaku Profesional setelah melakukan kesalahan dalam perhitungan, yaitu
dengan bertanggung jawab menghadapi hukuman yang diberikan.
· Standar
Teknis
Auditor mengikuti srandar teknis yang
berlaku namun menggunakan metode yang berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
Arijanto, Agus. 2011. Etika bisnis bagi pelaku bisnis. Jakarta:
Rajawali
Jurnal Riset
Akuntansi – Volume VII / No.1 / April 2015
Agoes,
Sukrisno. 2012.”Auditing : Petunjuk
Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik”. Salemba Empat, Jakarta.