Nama : Sera Mutia
NPM : 28213404
Kelas : 2 eb 22
RANGKUMAN BAB V
HUKUM PERJANJIAN
A.
Definisi
Perjanjian
1.
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut
Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih”.
2.
Menurut Rutten
Perjanjian adalah
perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan
hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih
orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah
satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban
masing-masing pihak secara timbal balik.
3.
Menurut adat
Perjanjian menurut
adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang
lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran
sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
4.
Menurut para ahli hukum, ketentuan pasal 1313 KUH Perdata memiliki beberapa
kelemahan, antara lain: (1) tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut
perjanjian, (2) tidak tampak asas konsensualisme, dan (3) bersifat dualisme.
Sehingga menurut teori baru setiap pejanjian haruslah berdasarkan kata sepakat
untuk menimbulkan akibat hukum.
B.
Pengertian Hukum
perjanjian
Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian
merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban
dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
C.
Unsur Perjanjian
Adapun unsur-unsur dari perjanjian adalah,
1.
Ada pihak-pihak (subyek), sedikitnya dua pihak
Pihak subyek dalam
perjanjian adalah para pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian.
Subyek perjanjian dapat berupa orang atau badan hukum. Syarat menjadi subyek
adalah harus mampu atau berwenang melakukan perbuatan hukum.
2.
Ada persetujuan antara pihak-pihak yang bersifat tetap.
Unsur yang penting
dalam perjanjian adalah adanya persetujuan (kesepakatan) antara pihak. Sifat
persetujuan dalam suatu perjanjian di sini haruslah tetap, bukan sekedar
berunding. Persetujuan itu di tunjukan dengan penerimaan tanpa syarat atas
suatu tawaran.
3.
Ada tujuan yang akan dicapai.
Tujuan mengadakan
perjanjian terutama untuk memenuhi kebutuhan para pihak itu, kebutuhan dimana hanya
dapat dipenuhi jika mengadakan perjanjian dengan pihak lain. Tujuan itu
sifatnya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak
dilarang oleh Undang-Undang.
4.
Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Prestasi merupakan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak sesuai dengan syarat-syarat
perjanjian.
5.
Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
Bentuk perjanjian
perlu ditentukan, karena ada ketentuan Undang-Undang bahwa hanya dengan bentuk
tertentu suatu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan terbukti.
Bentuk tertentu biasanya berupa akta.
6.
Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Syarat-syarat tersebut
biasanya terdiri dari syarat pokok yang akan menimbulkan hak dan kewajiban
pokok.
D.
Standar Kontrak
Standar
kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam
bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu
pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga
disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
v Isinya ditetapkan
secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
v Masyarakat
(debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
v Terbentur oleh
kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
v Bentuk tertentu
(tertulis)
v Dipersiapkan
secara massal dan kolektif
E.
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian
harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.
Sepakat untuk mengikatkan diri
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3.
Suatu hal tertentu
4.
Sebab yang halal
Dua
syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat
subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena
mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Dalam pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1.
Orang-orang yang belum dewasa
2.
Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3. Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang
ditetapkan oleh Undang-undang dan pada umumnya semua orang
kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
F.
Asas-Asas Perjanjian
Di dalam
hukum perjanjian dikenal tiga asas, yaitu asas konsensualisme, asas pacta sunt
servada, dan asas kebebasan berkontrak.
1.
Asas konsensualisme
Asas konsensualisme
artinya bahwa suatu perikatan itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat
antara para pihak. Berdasarkan pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata dinyatakan bahwa
salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak.
2.
Asas pacta sunt servada
Asas ini disebut
sebagai asas kepastian hukum karena perjanjian yang dibuat sah mengikat sebagai
undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Asas ini dapat disimpulkan dari
kata “berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat” dalam pasal 1338
ayat (1) KUH Perdata
3.
Asas kebebasan berkontrak
Menurut
salim H.S, bahwa asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan
kebebasan kepada para pihak untuk:
1.
Membuat atau tidak membuat perjanjian.
2.
Mengadakan perjanjian dengan siapapun.
3.
Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan.
4.
Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
5.
Menurut
Much. Nurachmad, S.T. Asas perjanjian ada empat, yaitu ditambah dengan Asas
i’tikad baik. Asas ini diatur dalam pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata yang berbunyi
“perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik”. Asas ini ada dua yaitu
subyektif dan objektif. Subjektif adalah kejujuran pada diri seseorang atau
niat baik yang bersih dari para pihak, sedangkan objektif adalah pelaksanaan
perjanjian itu harus mematuhi peraturan yang berlaku serta norma-norma
kepatutan dan kesusilaan.
G.
Jenis Perjanjian
Perjanjian
dapat dibedakan menurut berbagai cara. Dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata
perjanjian memiliki 14 jenis, diantaranya adalah:
1.
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal
balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah
pihak.
2.
Perjanjian Cuma-Cuma
Menurut ketentuan
Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah
suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan
kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
3.
Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban
adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya
menurut hukum.
4.
Perjanjian Bernama (Benoemd)
Perjanjian bernama
adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa
perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
5.
Perjanjian tidak bernama (Onboemde Overeenkomst)
Perjanjian tidak
bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata,
tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas
dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
6.
Perjanjian Kebendaan
Perjanjian kebendaan
adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda
kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan
benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
7.
Perjanjian Obligator
Perjanjian obligator
adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
8.
Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual
adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian
kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah
mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
9.
Perjanjiaan Riil
Yaitu suatu perjanjian
yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu
pemindahan hak.
10.
Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para
pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
11.
Perjanjian Pembuktian (Bewijsovereenkomts)
Suatu perjanjian
dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
12.
Perjanjian Untung-untungan
Menurut Pasal 1774
KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untung-untungan adalah suatu
perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun
bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu.
13.
Perjanjian Publik
Perjanjian publik
yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum
publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak
lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan
(subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
14.
Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran
adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsure perjanjian di dalamnya.
H.
Pelaksanaan
Perjanjian
Itikad
baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk
menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan
norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik
ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian
yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak
boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
I.
Pembatalan
Perjanjian
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam
jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan
atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.
Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4.
Terlibat Hukum
5.
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian
J.
Isi dan Hapusnya
Perjanjian
Isi
perjanjian pada dasarnya adalah ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
telah diperjanjikan oleh pihak-pihak. Menurut pasal 1347 KUH Perdata,
elemen-elemen dari suatu perjanjian meliputi, (1) isi perjanjian itu sendiri,
(2) kepatutan, (3) kebiasaan, (4) Undang-Undang.
Sedangkan
hapusnya perjanjian berbeda dengan hapusnya perikatan, karena suatu perikatan
dapat hapus, sedangkan persetujuannya yang merupakan sumbernya masih tetap ada.
Suatu perjanjian akan berahir (hapus) apabila :
1.
Karena pembayaran.
2.
Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak
dibayarkan itu di suatu tempat.
3.
Pembaharuan hutang.
4.
Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik.
5.
Percampuran hutang.
6.
Pembebasan Hutang.
7.
Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian.
8.
Pembatalan Perjanjian.
9.
Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan.
10.
Lewat Waktu.
Sumber: