Kamis, 09 Oktober 2014

Tugas Softskill 1 "Sejarah dan Konsep Koperasi"



SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA DAN KONSEP KOPERASI LUAR YANG MEMPENGARUHI PERKOPERASIAN DI INDONESIA

Nama               :  Sera Mutia Yuliana
NPM               :  28213404
Kelas              :   2EB22
PERMASALAHAN

             Koperasi di Indonesia dikenal sebagai salah satu badan usaha ataupun organisasi yang mempunyai peran penting dalam kemajuan perekonomian di Indonesia jika Koperasi di Indonesia tersebut berjalan dengan baik dan sesuai yang direncanakan, namun kebanyakan dari masyarakat Indonesia tidak mengetahui apakah fungsi sesungguhnya dari Koperasi ini, keberadaan koperasi di Indonesia juga tidak dapat dipungkiri mendapat pengaruh dari perkembangan koperasi di luar Indonesia, oleh sebab itu kita sebagai masyarakat dan khususnya penerus bangsa massa kini setidaknya mengetahui terlebih dahulu :


1. Sejarah Singkat Koperasi di Indonesia
2. Bagaimanakah Konsep Koperasi Luar Yang Mempengaruhi Perkoperasian di Indonesia 

ANALISA
Sejarah singkat koperasi di Indonesia
            Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut: Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan Koperasi dengan gerakan sosialis.Kedua, sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis.Koperasi juga tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri.

            Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

            Koperasi di Indonesia terbentuk berdasarkan pemikiran Pada tahun 1908, Budi Utomo sempat yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Dr.Sutomo  mengatakan bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bia membentuk negara yang kuat, maka organisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk sendiri koperasi-koperasi. Budi Utomo dan serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi Konsumen) yang disebut “toko andeel”. Tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang maka koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.

            Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian.
Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun Pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

            Pada tahun 1945, dengan lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia, maka semangat koperasi bangkit kembali. Ada dua penggaruh yang tampak menggebu dalam menggerakkan koperasi, yaitu semangat mendirikan koperasi secara besar-besaran untuk mencari keuntungan tanpa mengindahkan dasar-dasar koperasi yang benar, dan pengaruh jiwa kumiai yang menghendaki terbentuknya koperasi distribusi.
Pada tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda) Yang kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan lain yang diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan mengukuhkan gotong-royong sebagai azas koperasi.

Moh. Hatta dinobatkan sebagai bapak koperasi Indonesia dalam Konggres Besar Koperasi seluruh Indonesia II di Bandung tahun 1953 karena mempunyai peranan yang cukup  besar dalam menggerakkan dan mengembangkan koperasi di Indonesia.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
-Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-Kemandirian
-Pendidikan perkoperasian
-Kerjasama antar koperasi

            Sebelumnya sempat dikeluarkan beberapa undang-undang terlebih dahulu, diantaranya UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dan UU No. 12 Tahun 1967 yang kemudian dicabut pada tahun 1992 karena dianggap sudah tidak relevan.

Konsep Koperasi Luar yang Mempengaruhi Koperasi di Indonesia
                        Konsep koperasi di bedakan menjadi dua bagian, yaitu konsep barat dan konsep sosialis. Pada dasar adanya pemikiran ini karena perkembangan konsep-konsep koperasi berasal dari negara barat dan Negara berpaham sosialis, sedang pada Negara dunia ketiga (Negara Berkembang) merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebu. 

       Konsep Koperasi Barat
     Merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep ini bentukan dari kedua konsep diatas, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis, namun terdapat perbedaan yaitu:
  • Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif
  • Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
            Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.

KESIMPULAN
                        Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama. Koperasi mulai berkembang di Indonesia pada tahun 1908 dari pergerakan Budi Utomo, Belanda dan Jepang juga sempat mendirikan koperasi di Indonesia namun dengan maksud dan  tujuan yang menyimpang, yaitu untuk kepentingan bangsa mereka sendiri. Konsep koperasi Luar negeri tentu mempengaruhi Indonesia karena koperasi pertama kali di dirikan di luar negeri dan konsep koperasi yang di gunakan di Indonesia juga merupakan percampuran antara konsep barat dan sosialis, namun ada beberapa perbedaan dalam menjalankan koperasi di Indonesia dan di Luar, yaitu peran pemerintah. Peran pemerintah di Luar negeri hanya sebagai pendukung sedangkan di Indonesia Pemerintah mempunyai banyak peran penting dalam koperasi, mungkin bukan karena pemerintahannya namun juga masyarakat Indonesia yang belum mengerti betul bagaimana pentingnya peran koperasi dalam memajukan perekonomian di Indonesia.

SUMBER
BAB 1 Powerpoint Ibu Sarah Widia Rahmawati

http://www.koperasipengayoman.com/news15_sejarah_koperasi_indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar