SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA DAN KONSEP KOPERASI LUAR YANG MEMPENGARUHI PERKOPERASIAN DI INDONESIA
Nama :
Sera Mutia Yuliana
NPM : 28213404
Kelas : 2EB22
NPM : 28213404
Kelas : 2EB22
PERMASALAHAN
Koperasi
di Indonesia dikenal sebagai salah satu badan usaha ataupun organisasi
yang mempunyai peran penting dalam kemajuan perekonomian di Indonesia
jika Koperasi di Indonesia tersebut berjalan dengan baik dan sesuai yang
direncanakan, namun kebanyakan dari masyarakat Indonesia tidak
mengetahui apakah fungsi sesungguhnya dari Koperasi ini,
keberadaan koperasi di
Indonesia juga tidak dapat
dipungkiri mendapat pengaruh dari perkembangan koperasi di luar
Indonesia, oleh sebab itu kita sebagai masyarakat dan khususnya penerus
bangsa massa kini setidaknya mengetahui terlebih dahulu :
1. Sejarah Singkat Koperasi di Indonesia
2.
Bagaimanakah Konsep Koperasi Luar Yang Mempengaruhi Perkoperasian di Indonesia
ANALISA
Sejarah
singkat koperasi di Indonesia
Koperasi
pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Dua alasan yang mendasari
pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut: Pertama, terdapatnya kesamaan
motif antara gerakan Koperasi dengan gerakan sosialis.Kedua,
sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi
ekonomi kapitalis.Koperasi juga tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman
padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi
Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Koperasi di Indonesia terbentuk
berdasarkan pemikiran Pada tahun 1908,
Budi Utomo sempat yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Dr.Sutomo mengatakan bahwa rakyat yang lemah ekonominya
tidak akan bia membentuk negara yang kuat, maka organisasi gerakan nasional
menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk sendiri koperasi-koperasi.
Budi Utomo dan serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk
koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi Konsumen) yang
disebut “toko andeel”. Tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola
koperasi konsumen masih sangat kurang maka koperasi-koperasi tersebut tidak
bertahan lama.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian.
Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun
1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91,
Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan
Bumiputra. Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21,
Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang
tunduk kepada tatanan hukum Barat, Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran
kehidupan berkoperasi. Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun Pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.
431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada tahun 1945, dengan lahirnya
kemerdekaan Republik Indonesia, maka semangat koperasi bangkit kembali. Ada dua
penggaruh yang tampak menggebu dalam menggerakkan koperasi, yaitu semangat
mendirikan koperasi secara besar-besaran untuk mencari keuntungan tanpa
mengindahkan dasar-dasar koperasi yang benar, dan pengaruh jiwa kumiai yang
menghendaki terbentuknya koperasi distribusi.
Pada tanggal
11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan
berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian
menyelenggarakan Konggres Koperasi
Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini
dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan
di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda) Yang kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan
lain yang diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan
mengukuhkan gotong-royong sebagai azas koperasi.
Moh. Hatta dinobatkan sebagai bapak koperasi Indonesia dalam Konggres Besar Koperasi seluruh Indonesia II di Bandung tahun 1953 karena mempunyai peranan yang cukup besar dalam menggerakkan dan mengembangkan koperasi di Indonesia.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
-Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-Kemandirian
-Pendidikan perkoperasian
-Kerjasama antar koperasi
-Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-Kemandirian
-Pendidikan perkoperasian
-Kerjasama antar koperasi
Sebelumnya sempat dikeluarkan
beberapa undang-undang terlebih dahulu, diantaranya UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dan UU No.
12 Tahun 1967 yang kemudian dicabut pada tahun 1992 karena dianggap sudah tidak
relevan.
Konsep Koperasi Luar
yang Mempengaruhi Koperasi di Indonesia
Konsep
koperasi di bedakan menjadi dua bagian, yaitu konsep barat dan konsep sosialis.
Pada dasar adanya pemikiran ini karena perkembangan konsep-konsep koperasi
berasal dari negara barat dan Negara berpaham sosialis, sedang pada Negara
dunia ketiga (Negara Berkembang) merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebu.
Konsep Koperasi Barat
Merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep ini bentukan dari kedua konsep diatas, namun
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis,
namun terdapat perbedaan yaitu:
- Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif
- Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi
dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di
indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan
pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri,
koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu
memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu
sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di
Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus
mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat
dan tujuan dari koperasi.
KESIMPULAN
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
inti dari koperasi adalah kerja sama. Koperasi mulai berkembang di Indonesia
pada tahun 1908 dari pergerakan Budi Utomo, Belanda dan Jepang juga sempat
mendirikan koperasi di Indonesia namun dengan maksud dan tujuan yang menyimpang, yaitu untuk
kepentingan bangsa mereka sendiri. Konsep koperasi Luar negeri tentu
mempengaruhi Indonesia karena koperasi pertama kali di dirikan di luar negeri
dan konsep koperasi yang di gunakan di Indonesia juga merupakan percampuran
antara konsep barat dan sosialis, namun ada beberapa perbedaan dalam
menjalankan koperasi di Indonesia dan di Luar, yaitu peran pemerintah. Peran
pemerintah di Luar negeri hanya sebagai pendukung sedangkan di Indonesia
Pemerintah mempunyai banyak peran penting dalam koperasi, mungkin bukan karena
pemerintahannya namun juga masyarakat Indonesia yang belum mengerti betul
bagaimana pentingnya peran koperasi dalam memajukan perekonomian di Indonesia.
SUMBER
http://www.koperasipengayoman.com/news15_sejarah_koperasi_indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar