Nama :
Sera Mutia
NPM : 28213404
Kelas : 2 eb 22
RANGKUMAN BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM
Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan
hukum. Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Kita sulit mendefinisikan secara
lengkap. Hal itu dikarenakan hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli
hukum memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu
pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu.
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat.
Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas.
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang
hendak dikaji.
Secara
umum Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak
untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Berdasarkan
beberapa pengertian hukum dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur
sebagai berikut.
- Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
- Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
- Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
- Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti
ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata
kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di
selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Namun Dalam
literatur, hukum dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis
dan utilities.
·
Teori
etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis
tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk
semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang
menjadi haknya.
·
teori utilities,
hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam
masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan
kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Macam-macam
Pembagian Hukum
1.
Menurut sumbernya :
·
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum
adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
·
Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·
Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.
Menurut bentuknya :
·
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.
·
Hukum
tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan.
3.
Menurut tempat berlakunya :
·
Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·
Hukum
internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.
Menurut waktu berlakunya :
·
Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·
Hukum
asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia.
5.
Menurut cara mempertahankannya :
·
Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara
melaksanakan hukum material
6.
Menurut
sifatnya :
·
Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan
mutlak.
·
Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.
Menurut wujudnya :
·
Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·
Hukum
subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang
tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.
Menurut isinya :
·
Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Fungsi Hukum
a.
Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai
norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum
menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk,
sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat
memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b.
Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum
mempunyai ciri memerintah dan melarang, Hukum mempunyai sifat memaksa, Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis Karena hukum mempunyai ciri,
sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat
menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c.
Sebagai
sarana penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat
kea rah yang lebih maju.
Fungsi hukum secara
umum :
1.
Sebagai Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2.
Fungsi Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan
keadilan bagi manusia
3.
Dalam Pembanguna
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
Fungsi hukum secara
menyeluruh :
1.
Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan
manusia
2.
Hukum
berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3.
Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial (lahir batin).
4.
Hukum
berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5.
Sebagai
alat kritik (fungsi kritis),
6.
Hukum
berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
Sumber-sumber Hukum
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
1. Sumber-sumber
hokum Material, Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana
materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya :
a. hubungan
social
b. hubungan kekuatan politik
c. situasi social ekonomis
d. tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan)
e. hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas)
f.
perkembangan internasional
g. keadaan geografis, dll.
2. Sumber
Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum
formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
d. Traktat
(treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Ciri – Ciri Hukum
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat
memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau
larangan
6. Perintah dan atau larangan
itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sifat Hukum
• Mengatur
hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku
manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat
• Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
Tujuan Hukum
Berikut
adalah Tujuan Hukum :
1.
Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai
tujuan
2.
Mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai
3.
Memberikan petunjuk bagi
orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4.
Menjamin kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada semua orang
5.
Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6.
Sebagai sarana penggerak
pembangunan
7.
Sebagai fungsi kritis
HUKUM EKONOMI
Kata “ekonomi” sendiri berasal
dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος
(nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan
sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi,
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu
ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi,
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran.
Dalam hal
ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi
adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku
dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas
ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek
lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di
atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan
aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam
hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan
dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek
ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu
berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang
menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma
hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati
Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
b. Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara –
cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
HAM manusia Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut
peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun
ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari
salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner
dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam
berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara
itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
- Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
- Azas manfaat.
- Azas demokrasi pancasila.
- Azas adil dan merata.
- Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
- Azas hukum.
- Azas kemandirian.
- Azas Keuangan.
- Azas ilmu pengetahuan.
- Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
- Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
- Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan
demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas
Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu,
pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu
penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html
http://www.pengertianpakar.com/2014/10/pengertian-hukum-pidana-menurut-para.html
Titik
Triwulan Tutik, 2006. Pengantar ilmu Hukum. Yang Menerbitkan PT
Prestasi Pustakaraya : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar