Nama : Sera Mutia
NPM :
28213404
Kelas : 2 eb 22
RANGKUMAN BAB II
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
SUBYEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Subjek
hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek
Hukum Manusia
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia.
Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a.
Anak yang masih dibawah umur,
belum dewasa, dan belum menikah.
b.
Orang yang berada dalam
pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
c.
Kurang cerdas.
d.
Sakit ingatan.
e.
Orang wanita dalam
perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2.
Subjek Hukum Badan Usaha
Badan Hukum adalah orang yang di ciptakan oleh hukum, badan hukum sebagai
pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan – persetujuan ,
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Misalnya,
suatu perkumpulan dapat di mintakan pengesahan sebagai bandan hukum dengan cara
:
·
Didirikan akta
notaris.
·
Didaftarkan di
kantor panitera pengadilan negri setempat.
·
Dimintakan
pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan.
Diumumkan dalam
berita Negara RI Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
Ø
Badan Hukum Privat
Badan hukum privat
(Privat Rechts Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hokum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
banyak orang didalam badan hokum itu. Dengan
demikian badan hokum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu
yakni keuntungan,sosial, pendidikan,
ilmu pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukumyang berlaku secara sah
misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, badanamal dan yayasan.
Ø Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau negara umumnya. Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukumnegara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh
eksekutif (pemerintah)atau badan pengrus
yang diberikan tugas untuk itu, seperti NegaraRepublik Indonesia,
Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesiadan Perusahaan Negara.
OBYEK HUKUM
Objek Hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang
dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1.
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a.
Benda bergerak / tidak tetap,
berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b.
Benda tidak bergerak
2.
Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderen),
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi
kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Penggolongan jaminan berdasarkan
sifatnya, yaitu:
1.
Jaminan yang bersifat umum :
·
Benda tersebut bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan
uang)
·
Benda tersebut bisa dipindah
·
tangankan haknya pada pihak lain
2 . Jamian yang bersifat khusus:
·
Gadai
·
Hipotik
·
Hak Tanggungan
Kegunaan
Dari Jaminan
1.
Memberi hak dan
kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila
debitur melakukan cidera janji.
2.
Menjamin agar
debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga
kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri
dapat dicegah.
3.
Memberikan dorongan
kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok
kredit tiap bulannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
http://www.academia.edu/4929559/SUBJEK_dan_OBJEK_HUKUM
Dirdjosisworo,Soedojo.2003.pengantar
ilmu hukum jakarta : Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar