Senin, 23 Maret 2015

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM



Nama            : Sera Mutia
NPM              : 28213404
Kelas            : 2 eb 22

RANGKUMAN BAB II
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1.      Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a.       Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
c.       Kurang cerdas.
d.      Sakit ingatan.
e.       Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.

2.      Subjek Hukum Badan Usaha
Badan Hukum adalah orang yang di ciptakan oleh hukum, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan – persetujuan , memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat di mintakan pengesahan sebagai bandan hukum dengan cara :
·         Didirikan akta notaris.
·         Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri setempat.
·         Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman dan HAM khusus untuk Badan Hukum Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan.
Diumumkan dalam berita Negara RI Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
Ø  Badan Hukum Privat
Badan hukum privat (Privat Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hokum itu. Dengan demikian badan hokum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain – lain. Menurut hukumyang berlaku secara sah misalnya, Perseroan Terbatas, Koperasi, badanamal dan yayasan.
Ø  Badan Hukum Publik 
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukumnegara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perudang – undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah)atau badan pengrus yang diberikan tugas untuk itu, seperti NegaraRepublik Indonesia, Pemerintah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesiadan Perusahaan Negara.

OBYEK HUKUM
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a.       Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b.      Benda tidak bergerak
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen),
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
            Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1.      Jaminan yang bersifat umum :
·         Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
·         Benda tersebut bisa dipindah
·         tangankan haknya pada pihak lain
2                 .     Jamian yang bersifat khusus: 
·         Gadai
·         Hipotik
·         Hak Tanggungan
Kegunaan Dari Jaminan
1.      Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2.      Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3.      Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.

DAFTAR PUSTAKA
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
http://www.academia.edu/4929559/SUBJEK_dan_OBJEK_HUKUM
Dirdjosisworo,Soedojo.2003.pengantar ilmu hukum jakarta : Raja Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar