|
Nama Jurnal
|
Jurnal
Zenit
|
|
Volume / Halaman
|
Vol.1 No.3. 2012/ Hal 210-221 ISSN : 2252-6749
|
|
Nama Penulis
|
Ita Salsalina Lingga
|
|
Judul Jurnal
|
ASPEK PERPAJAKAN DALAM TRANSFER PRICING DAN PROBLEMATIKA
PRAKTIK PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE)
|
|
Tanggal Jurnal
|
2012
|
|
Tujuan Penelitian
|
Tujuan
penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara
departemen-departemen atau
divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa
satu sama lain (Simamora, 1999:273). Selain itu
transfer
pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi
manajer divisi penjual dan divisi
pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
|
|
Metode Penelitian
|
Metode yang digunakan adalah Metode
Tradisional, Metode Comparable
Uncontrolled Price Method (CUPM), Cost-Plus Method (CPM), Resale Price Method
(RPM), Profit Split, Transactional Net Margin Method (TNMM),dan Metode lainnya.
|
|
Hasil Penelitian
|
Transfer
Pricing didefinisikan sebagai harga yang ditentukan oleh satu bagian dari
sebuah organisasi atas penyerahan barang atau jasa yang dilakukannya kepada
bagian lain dari organisasi yang sama.
Transfer pricing dapat juga diartikan sebagai nilai atau harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar
divisional untuk mencatat pendapatan divisi
penjual (selling division)
dan biaya divisi pembeli (buying
division). Dilihat dari aspek perpajakan, pengertian transfer pricing
adalah harga yang dibebankan oleh suatu perusahaan atas barang, jasa, harta
tak berwujud kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Tujuan
penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara
departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka
saling menggunakan barang dan jasa
satu sama lain. Selain itu transfer
pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi
manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang
serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Namun dalam praktik,
seringkali ditemukan transaksi antar anggota perusahaan multinasional yang
tidak luput dari rekayasa transfer pricing. Bagi perusahaan
berskala
global (multinational corporations),
transfer pricing dipercaya menjadi
salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam
memperebutkan sumber daya yang terbatas. Perusahaan cenderung berupaya
meminimalkan biaya-biaya (cost
efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan
(corporate income tax). Hal ini
telah mendorong dilakukannya praktik transfer pricinguntuk menghindari pajak (tax avoidance).Transfer pricing
diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak
suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban
perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries)
ke
negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries).
|
|
Kesimpulan Penelitian
|
Untuk
mencegah praktik penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm's length price), maka Dirjen
Pajak menetapkan pedoman penentuan harga transfer yang membahas penerapan
prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s
length principles) terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang
memiliki hubungan istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk
menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak berelasi
(related parties). Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan harga
transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Advance Pricing Agreement/APA) yaitu
kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga
jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai
hubungan berelasi (related parties).
Dengan ditetapkannya APA, diharapkan dapat mengurangi terjadinya praktik
penyalahgunaan
transfer
pricingoleh perusahaan multinasional.
|
|
Pendapat Mengenai Jurnal
|
Menurut saya jurnal ini sangat bagus
dan lengkap dengan penjelasan mengenai harga transfer.
|
Kamis, 30 Maret 2017
REVIEW JURNAL AKUNTANSI INTERNASIONAL XII
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar