PERKEMBANGAN DAN
PERANAN UKM DI INDONESIA
PEREKONOMIAN INDONESIA
KELAS 1EB 22
NAMA
KELOMPOK
Anis
Setyarini (21213062)
Dwi Puspita Sari (22213694)
Kurnia Indah Puspita(29213860)
Nur Sabrina (26213632)
Sera Mutia Yuliana (28213404)
Dwi Puspita Sari (22213694)
Kurnia Indah Puspita(29213860)
Nur Sabrina (26213632)
Sera Mutia Yuliana (28213404)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Usaha
kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian
suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai gambaran,
kendati sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan dalam
ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99 persen
dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6 persen dalam
penyerapan tenaga kerja. Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang
mendapatkan perhatian. Dapat dikatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UKM
dapat dikatakan barulah muncul belakangan ini saja. Usaha Kecil Menengah atau
lazim kita kenal sebagai UKM mempunyai banyak peranan penting dalam
perekonomian. Salah satu peranannya yang paling krusial dalam pertumbuhan
ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan
cakap membuat UKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih
baik daripada perusahaan-perusahaan besar.
Dalam banyak kasus, dari sejumlah UKM yang
baru pertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar karena
kesuksesannya dalam beroperasi. Sejak krisis moneter yang diawali tahun 1997,
hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK massal terhadap
karyawannya. Berbeda dengan UKM yang tetap bertahan di dalam krisis dengan
segala keterbatasannya. UKM dianggap sektor usaha yang tidak cengeng dan tahan
banting.Selain itu sebagai sektor usaha yang dijalankan dalam tataran bawah,
UKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran, bahkan fenomena PHK
menjadikan para pekerja yang menjadi korban dipaksa untuk berfikir lebih jauh
dan banyak yang beralih melirik sektor UKM ini. Produk-produk UKM, setidaknya
memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional, karena
tidak sedikit produk-produk UKM itu yang mampu menembus pasar internasional.
Sekarang
ini lembaga-lembaga donor internasional semuanya mendukung perkembangan UKM.
Ada yang melihatnya sebagai wahana untuk menciptakan kesempatan kerja (ILO),
ada yang melihatnya sebagai penjabaran komitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank
Pembangunan Asia) untuk memerangi kemiskinan di negara-negara berkembang. Di
Asia, perkembangan sektor UKM ini juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar
dari krisis ekonomi. Para donor multilateral dan bilateral (antara lain Jepang)
semuanya akan menyediakan dana dan bantuan teknis untuk pengembangan sektor
ini.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa itu UKM ?
2.
Bagaimana keadaan UKM di Indonesia ?
3
Bagaimana Peranan Bank Indonesia dalam UKM
4.
Sejauh mana perkembangan UKM di Indonesia ?
5.
Masalah apa yang dihadapi UKM saat ini ?
6.
Bagaimana solusi untuk mengatasinya ?
BAB
II
PEMBAHASAN
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya.
Badan
Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga
kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5
s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki
tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Beberapa lembaga atau instansi
bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah
Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan
Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal
27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan
berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan
Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang
mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak
Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha
milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp
200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Pada
tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh
Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun
2008 ini,
yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
(1) kekayaan bersih lebih dari Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha
(2) memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
(1) kekayaan bersih lebih dari Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
(2) memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh
milyar rupiah).
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan
menjadi 4 (empat) kelompok yaitu
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai
kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor
informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin
tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki
jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki
jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
Berikut ini
adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM
1.
UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha
Kecil
2.
PP No. 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan
3.
PP No. 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4.
Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang
Pemberdayaan Usaha Menengah
5.
Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang
Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha
Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6.
Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang
Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7.
Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan
Program Bina Lingkungan
8.
Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9.
Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
1.
Mengiyakan semua tawaran bisnis
Banyak pelaku UKM yang harus menelan kerugian cukup
besar, karena mereka salah mengambil keputusan. Salah satunya saja seperti
kesalahan mengiyakan semua tawaran bisnis yang datang kepada mereka. Dengan
tenaga kerja, waktu, dan kapasitas produksi yang masih terbatas, ada baiknya
bila Anda membedakan peluang yang potensial dan peluang yang hanya membuang
waktu dan tenaga Anda. Bila tawaran tersebut kurang menguntungkan, ada baiknya
bila Anda menolaknya dengan cara yang baik. Sedangkan untuk mengatasi kapasitas
produksi yang masih terbatas, ada baiknya bila Anda memberikan batas waktu pada
konsumen dan memperhatikan quality control dengan baik.
2.
Mengesampingkan teknologi baru
Dari sekian juta pelaku UKM yang ada di Indonesia,
belum ada setengahnya yang memanfaatkan perkembangan teknologi baru. Baik itu
dari segi pemasaran maupun dari segi aktivitas produksi. Contoh sederhana bisa
kita lihat dari kurangnya pengetahuan dan skill pelaku UKM dalam
menerapkan strategi pemasaran via internet, ataupun bisa juga kita amati
dari kebiasaan pelaku UKM yang masih mempertahankan proses produksi secara
tradisional, sehingga belum memanfaatkan mesin tepat guna untuk meningkatkan
kapasitas produksinya.
3.
Belum berani berinovasi
Mekipun saat ini banyak pelaku UKM yang bisa mendatangkan
untung besar dari bisnis yang mereka jalankan, namun jika diamati sebenarnya
perkembangan bisnisnya masih belum optimal. Sebagian besar pelaku UKM belum
berani berinovasi, sehingga kegiatan bisnisnya dan hasil produksi yang
didapatkan tidak mengalami perubahan yang berarti. Kondisi inilah yang membuat
daya saing produk UKM di Indonesia belum begitu kuat di pasar global.
4.
Melakukan semuanya sendiri
Para pelaku UKM cenderung ingin
mengendalikan bisnisnya secara penuh, karena mereka berpedoman bahwa tidak ada
yang lebih baik dari dirinya sendiri. Padahal, jika ingin mengembangkan sebuah
perusahaan, Anda harus mendelegasikan beberapa pekerjaan ke orang lain. Hal ini
penting agar Anda bisa fokus pada target besar yang harus dicapai oleh
perusahaan.
5.
Kelima, tak mau belajar
Bagi sebagian besar pelaku UKM, prinsip hidup mereka
adalah yang terpenting bisnisnya bisa tetap berjalan. Dengan pedoman tersebut,
banyak pelaku UKM yang hanya fokus memikirkan aktivitas produksi dan melupakan
pentingnya pemasaran serta mengesampingkan cara untuk meningkatkan keterampilan
dan pengetahuannya dalam mengelola usaha. Padahal, untuk bisa memenangkan
persaingan pasar, setiap pelaku UKM dituntut agar bisa memiliki bekal
pengetahuan dan keterampilan yang mendukung perkembangan bisnisnya.
PERAN
UKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan eknomi dan
penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di Negara kita sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi
bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti
lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM perlu
mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar
dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan
pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan
UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara
pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusianya. Pengembangan UKM kedepan, perlu menggabungkan keunggulan lokal
(lingkungan internal) dan peluang pasar global, yang disinergikan dengan era
otonomi daerah dan pasar bebas.Perlu berpikir dalam skala global dan bertindak
lokal (think globaly and act locally) dalam mengambil kebijakan yang terkait
dengan pengembangan UKM.
Keadaan
UKM di Indonesia Usaha skala kecil di Indonesia adalah merupakan subyek diskusi
dan menjadi perhatian pemerintah karena perusahaan kecil tersebut menyebar
dimana-mana, dan dapat memberi kesempatan kerja yang potensial. Para ahli
ekonomi sudah lama menyadari bahwa sektor industri kecil sebagai salah satu
karakteristik keberhasilan dan pertumbuhan ekonomi. Industri kecil menyumbang
pembangunan dengan berbagai jalan, menciptakan kesempatan kerja, untuk
perluasan angakatan kerja agi urbanisasi, dan menyediakan fleksibilitas
kebutuhan serta inovasi dalam perekonomian secara keseluruhan. Sektor ekonomi
UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun
2004-2005 adalah sektor :
1) Pertanian,
Peternakan, Kehutanan dan Perikanan;
2) Perdagangan,
Hotel dan Restoran;
3) Industri
Pengolahan;
4) Pengangkutan
dan Komunikasi;
5) Jasa.
Sedangkan
sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut
adalah sektor :
(a) Pertambangan
dan Penggalian;
(b) Bangunan;
(c) Keuangan,
Persewaan dan Jasa Perusahaan;
(d) Listrik,
Gas dan Air Bersih.
Secara
kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian
besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah
(UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset
UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu
perusahaan berskala nasional. Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada
di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati
lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan
mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian,
peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan
penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan. Berdasarkan penelitian yang
dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat
dengan Badan Pusat Statistik Propinsi Jawa Barat tahun 2000, jumlah kelompok usaha
kecil di Provinsi Jawa Barat adalah 6.751.999 unit atau merupakan 99,89% dari
keseluruhan jumlah kelompok usaha yang ada.
Penyebaran
kelompok usaha kecil ini masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah
usaha/rumah tangga sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan
usaha yang ada. Sampai dengan tahun 2000, jumlah tenaga kerja yang terserap
dalam usaha kecil dari berbagai sektor ekonomi di Provinsi Jawa Barat berjumlah
10.557.448 tenaga kerja atau 84,60% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada
di Jawa barat. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja usaha
kecil di Jawa Barat adalah yang terbesar dibandingkan dengan tingkat penyerapan
tenaga kerja pada usaha besar dan menengah. Gambaran di atas nampaknya sudah cukup
untuk menafikkan pikiran bahwa UKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untuk
orang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yang
sudah menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UKM, untuk mulai memberikan
perhatian yang lebih serius di dalam sektor ini. Kita selayaknya harus belajar
dari Jepang, sejak reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958, tonggak utama
perekonomian Jepang adalah UKM, sebagai solusi permodalan, pemerintah Jepang
mendirikan lembaga penjamin kredit guna membantu para pengusaha kecil menengah
dalam mengembangkan usahanya. Lembaga seperti ini di Jepang namanya Credit
Guarantee Corporation (CGC). Lembaga ini membantu menyediakan penjaminan untuk
memperoleh kredit dari bank bagi UKM. Memang, saat ini peran UKM nampak belum
begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar
negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini
sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin
selamanya terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri
kita.
Pengembangan Sektor UKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan
lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha
di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar.
“Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.Usaha kecil menengah (UKM) harus
terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan
perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung
perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu
diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata
merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung
jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat
mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM,
peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal
mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan
kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau
modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak
dapat pula kita kesampingkan. Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk
turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni
akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di
seminar atau konferensi.
Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal
yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM,
antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses
pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan
layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan
kompetisi. Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan
dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak
mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas.
Konsep
pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha
(termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan
secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi
nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kebijakan ekonomi (terutama
pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat
bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM. Saat ini, Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha
kecil menengah baru tahun 2020.Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu
banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para
pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi
ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi
batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif
bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan
produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif
apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain
program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM
sebagai program nasional.
BAGAIMANA
PERANAN BANK INDONESIA DALAM UKM
Bank
Indonesia mempunyai peran dalam mendorong UMKM, terutama dalam kebijakan.
Setelah amandemen UU Nomor 13 Tahun 1968 menjadi UU Nomor 23 Tahun 1999, dan
diamandemen lagi menjadi UU Nomor 6 Tahun 2009, BI tidak lagi memberikan kredit
program. BI berperan dalam kebijakan seperti, kebijakan kredit perbankan,
pengembangan kelembagaan dan bantuan teknis. Bantuan yang diberikan oleh BI
antara lain pelatihan kepada bank, pelatihan kepada Konsultan Keuangan Mitra
Bank (KKMB), kegitan penelitian, penyediaan sistem informasi (Sistem Informasi
debitur atau SID, dan Sistem Informasi Terpadu Pengembangan Usaha Kecil atau
SIPUK).
BI
juga berperan dalam mendorong intermediasi perbankan, antara lain:
1) Menciptakan
stabilitas makro ekonomi (Inflasi, Nilai Tukar, Suku Bunga)
2) Sistem
Informasi Debitur (SID)
3) Ketentuan
relaksasi perbankan UMKM, mendorong Linkage program BU dengan BPR
4) Memfasilitasi
Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD)
5) Mendorong
Pengembangan Bank Syariah dan BPR
6) Penyediaan
Data dan Informasi (DIBI), Bazar Intermediasi
Masalah
yang Dihadapi UKM saat ini Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha
Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
a) Faktor Internal
1)
Kurangnya
Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan merupakan faktor utama
yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM,
oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan
atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik
yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga
keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan
teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi
hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak
semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan. Terkait
dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber
pembiayaan.
Selama
ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang
disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses
pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki
akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang
perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM,
antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas
tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.
2)
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara
tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan
kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan
dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya,
sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu
dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk
mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk
yang dihasilkannya. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan
usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah
lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas
yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai
jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau
internasional dan promosi yang baik. Mentalitas Pengusaha UKM Hal penting
yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu
semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang
dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah,
mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang
menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk
kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan
kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya
kesempatan-kesempatan yang ada. Kurangnya Transparansi Kurangnya
transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi
selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak
diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga
hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan
usahanya.
b) Faktor Eksternal
1)
Iklim
Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam
hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan
tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi
usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).
Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam
penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan
pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke
tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini
terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara
pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk
menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya
prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan
jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan
perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM
tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2)
Terbatasnya
Sarana dan Prasarana Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka
miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya
sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam
memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya
harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3)
Pungutan Liar Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan
liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang
tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali
secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4)
Implikasi
Otonomi Daerah Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004,
kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat
setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis
kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika
kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM.
Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi
yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di
daerah tersebut.
5)
Implikasi Perdagangan Bebas Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku
Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan
menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau
UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien,
serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global
dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO
14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini
sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non
Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu
bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6)
Sifat
Produk dengan Ketahanan Pendek Sebagian besar produk industri kecil memiliki
ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan
ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM
Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7)
Terbatasnya
Akses Pasar Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan
tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun
internasional.
8)
Terbatasnya
Akses Informasi Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal
akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit
banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari
unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah
tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar
ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial
untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun
akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
Solusi
untuk Mengatasi Masalah UKM Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan
kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan
teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974.
Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja
Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen,
dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi. Setelah
deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara
berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor
internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang
rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program
dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan
menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT),Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang
disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat. Selain itu, NPWP
sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah dihapuskan, dimana
hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk
mengakses modal dari sisi perbankan. Selain peran dari Pemerintah, dunia
akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah
melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Salah satu
diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan atas dukungan
GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003. Program ini bergerak
langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling environment dengan
fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory Impact Assessment (RIA)
yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA). Tim TA ini dimotori oleh Center
for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim
ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop terhadap UKM di daerah-daerah,
menciptakan jaringan dengan seluruh pihak terkait UKM termasuk Pemerintah
Daerah, serta membuat daftar Peraturan Daerah yang perlu untuk diperbaiki.
Dengan
mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama
ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
a)
Penciptaan
Iklim Usaha yang Kondusif Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang
kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha
serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b)
Bantuan
Permodalan Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat
yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik
itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema
penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro
bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Sampai saat
ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari
kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu
perlu mendorong pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama
ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
c)
Perlindungan
Usaha Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang
merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari
pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang
bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
d)
Pengembangan
Kemitraan Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau
antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk
menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk
memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan
demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis
lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri
e)
Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek
kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya
dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk
menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui
pengembangan kemitraan rintisan.
f)
Membentuk
Lembaga Khusus Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam
mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan
UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan
baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
g)
Memantapkan
Asosiasi Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya
antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan
untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
h)
Mengembangkan
Promosi Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar
diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang
dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan
mitra usahanya.
i)
Mengembangkan
Kerjasama yang Setara Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara
pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu
mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
j)
Mengembangkan
Sarana dan Prasarana Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di
tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi
UKM tersebut.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Meskipun
peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan
pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum
maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti
definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga
kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga
kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat
tambal-sulam. Padahal UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu
mendapatkan penanganan dari otoritas untuk mengatasi keterbatasan akses ke
kredit bank/sumber permodalan lain dan akses pasar. Selain itu kelemahan dalam
organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi juga perlu dibenahi. Masih
banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh UKM membuat kemampuan UKM berkiprah
dalam perekonomian nasional tidak dapat maksimal. Salah satu permasalahan yang
dianggap mendasar adalah adanya kecendrungan dari pemerintah dalam menjalankan
program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap
kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil (seperti halnya yang pernah
terjadi di Jepang di mana kebijakan UKM diarahkan untuk mengkoreksi kesenjangan
antara usaha besar dan UKM), sehingga sifatnya adalah tambal-sulam.
Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi
bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti
lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah
dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila
pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini
seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan
belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya Pengembangan UKM perlu
mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar
dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan
pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan
berkembangnya UKM.
Pemerintah
perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan
kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan
pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya Pengembangan
terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu
untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di
Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir
semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus
ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan
perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung
perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu
diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata
merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung
jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat
mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM,
peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal
mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan
kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau
modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak
dapat pula kita kesampingkan.
B. DAFTAR
PUSTAKA
http://requestartikel.com
http://portaljakarta.com
Pada 29 Oktober 2011
http://www.ukm.my/ppsps/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar